Minggu, 16/06/2024 - 16:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baleg DPR: Ada 78 RUU yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Pemerintah mengusulkan empat RUU termasuk RUU Sisdiknas masuk Proglenas Prioritas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, ada 78 revisi atau rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk ke dalam prioritas DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Dari DPR 41 (RUU), 28 yang masih tersisa, tujuh DPD, empat pemerintah. Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan,” ujar Willy usai rapat panja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Pemerintah mengusulkan empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023, yakni revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Lalu, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Reforma Agraria Summit, AHY Evaluasi Sumbatan di Sektor Agraria


“Untuk keputusan Prolegnas Prioritas itu butuh pandangan fraksi, rencana minggu depan kalau bisa,” ujar Willy.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022 sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Karenanya, pemerintah mengusulkan empat RUU lain untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Pertama adalah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Kedua adalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU tersebut saat ini berada di nomor urut 142  Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ketiga adalah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi tersebut perlu mencakup peran pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce dalam penyelesaian sengketa.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Sebut Pendidikan Tinggi Tersier, BEM KM UGM: Kemendikbudristek Nirempati


“Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendesak dilakukan di tengah populernya kegiatan transaksi keuangan digital oleh masyarakat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Yasonna menjelaskan, perubahan parsial telah dilakukan terhadap UU Paten yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا الكهف [24] Listen
Except [when adding], "If Allah wills." And remember your Lord when you forget [it] and say, "Perhaps my Lord will guide me to what is nearer than this to right conduct." Al-Kahf ( The Cave ) [24] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi